Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.G/2024/PA.K.Kps 1.Salma binti Tabri
2.Azijah binti Taher
1.Siti Fatimah binti Taher
2.Misransyah bin Taher
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 255/Pdt.G/2024/PA.K.Kps
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Salma binti Tabri
2Azijah binti Taher
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Fatimah binti Taher
2Misransyah bin Taher
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
  2. Menetapkan secara hukum sebagai ahli waris dari pewaris Alm. Taher bin Bahar adalah:

2.1. Salma binti Tabri, umur 67 tahun;

2.2. Ajizah binti Taher, umur 50 tahun;

2.3. Siti Fatimah binti Taher;

2.4. Misransyah bin Taher;

  1. Menetapkan bahwa harta waris dari pewaris Alm. Taher bin Bahar telah meninggal dunia dalam keadaan memeluk agama Islam di Kabupaten Kapuas pada tanggal 07 Juni 2018 sebagai harta warisan yang berupa tanah yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) adalah milik dan benar atas nama Ajizah. Penggugat II mempunyai Surat Pernyataan PemilikanTanah (SPPT) atas nama Ajizah. Tanah tersebut terletak di Jalan Padat Karya, RT. 001, Desa Palangkai, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas dengan rincian:
  1. Ukuran Tanah
  • Panjang                 : 138 M
  • Lebar                     : 19,5 M : 13 M
  • Luas                      : 2242,5 M2
  1. Batas-batas Tanah
  • Utara                     : Mastika
  • Timur                     : Jl Multiyes
  • Selatan                  : Fatimah
  • Barat                     : Zainal
  1. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Alm. Taher bin Bahar menurut ketentuan Hukum Islam atau menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Para Penggugat menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak