Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2024/PA.K.Kps 1.Rasidi bin Djamaludin
2.Isnani binti Bakran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2024/PA.K.Kps
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rasidi bin Djamaludin
2Isnani binti Bakran
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

2. Menetapkan perbaikan identitas Pemohon I dan Pemohon II yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor :201/VIII/NOV/2004 tanggal 17 November 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai, Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut:

2.1. Nama     Pemohon I yang tertulis               : Chandra

2.2. Nama Ayah yang tertulis                            : Djamalul

2.3. Tempat, Tanggal Lahir yang tertulis           : Bengkulu, 11 November 1978

2.4. Nama Pemohon II yang tertulis                  : Nani

2.5. Tempat, Tanggal Lahir yang tertulis           : Bengkulu, 26 Oktober 1979

Yang benar adalah:

2.1. Nama Pemohon I yang seharusnya            : Rasidi

2.2. Nama Ayah yang seharusnya                     : Djamaludin

2.3. Tempat, Tanggal Lahir yang seharusnya    : Bengkulu, 11 November 1979

2.4.     Nama Pemohon II yang seharusnya       : Isnani

2.5.     Tempat, Tanggal Lahir yang seharusnya           : Mintin, 26 Oktober 1979;

3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai, Provinsi Sumatera Utara;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II;

Subsider

Dan atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya berdasarkan pertimbangan Hakim.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak