Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H.A. Giffary, SH., MH. | Muchtar bin H. Abdul Muis | 2 | H.A. Giffary, SH., MH. | Faridah binti H. Abdul Muis | 3 | H.A. Giffary, SH., MH. | Abdul Muhir bin H. Abdul Muis | 4 | H.A. Giffary, SH., MH. | Abdul Murad bin H. Abdul Muis | 5 | H.A. Giffary, SH., MH. | Muhammad Kusasi bin H. Abdul Muis | 6 | H.A. Giffary, SH., MH. | Muhlan bin H. Abdul Muis | 7 | H.A. Giffary, SH., MH. | Islamiyah binti H. Abdul Muis |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat.
- Menetapkan secara hukum sebagai ahli waris dari pewaris Almarhum H. Abdul Musi Bin Ismail dan Almarhumah Hj. Hamdiah Binti H. Darmawi adalah :
- Hj. Nursehan Binti H. Abdul Muis (telah meninggal dunia).
- Muchtar Bin H. Abdul Muis, umur 77 tahun.
- Faridah Binti H. Abdul Muis, umur 69 tahun.
- Abdul Muhir Bin H. Abdul Muis, umur 68 tahun.
- H. Abdul Murad Bin H. Abdul Muis, 64 tahun.
- H. Muhammad Arsyad Bin H. Abdul Muis, umur 62 tahun.
- Muhammad Kusasi Bin H. Abdul Muis, umur 61 tahun.
- Muhlan Bin H. Abdul Muis, umur 60 tahun.
- Islamiyah Binti H. Abdul Muis, 54 tahun.
- Menetapkan bahwa harta waris dari pewaris Almarhum H. Abdul Muis Bin Ismail yang telah meninggal pada hari Senin tanggal 15 Februari 1999 dan Almarhumah Hj. Hamdiah Binti H. Darmawi yang telah meninggal pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2005, sekarang harta waris yang berupa :
- Sebidang tanah seluas 1075 m?2; berikut bangunan rumah di atasnya terletak di Jalan Sare Pulau RT.02, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai Rp. 212.500.000,- (dua ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan dan sesuai SHM No.44/1971 An. H. Abdul Muis dan Izin Membangun tanggal 5 Juli 1956, yang pada saat ini telah dijual oleh H. Muhammad Arsyad Bin H. Abdul Muis kepada Turut Tergugat I (Sdr. Sayuti).
- Sebidang tanah terletak di Jalan Padat Karya, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dengan ukuran panjang
- Panjang : ± 125 meter
- Lebar : ± 60 meter
- Luas : ± 7.500 meter
Dengan batas-batas :
- Utara :
- Selatan : Sungai/Kali
- Timur : Jalan Padat Karya
- Barat : Sungai Kapuas
Dengan nilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang pada saat ini telah di jual oleh Tergugat kepada Turut Tergugat II (Sdr. Amir Hasan)
- Sebidang tanah terletak di Jalan Padat Karya RT.09, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dengan ukuran panjang
- Panjang : 25 meter dan 15 meter
- Lebar : 45 meter
Dengan batas-batas :
- Utara : Bangunan Sekolah SD
- Selatan : Lokasi sekolah
- Timur : Jalan Padat Karya
- Barat : Lokasi sekolah
Dengan nilai Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) yang pada saat ini telah di jual oleh Tergugat kepada Turut Tergugat III (Sdr. Ali Sapi’i)
- Sebidang tanah terletak di Jalan Padat Karya RT.09, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dengan ukuran panjang
- Panjang : 74 meter
- Lebar : 10 meter
- Luas : 740 meter
Dengan nilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang pada saat ini telah di jual oleh Tergugat kepada Turut Tergugat IV (Sdr. Asmuradi).
- Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhum H. Abdul Muis Bin Ismail dan Almarhumah Hj. Hamdiah Binti H. Darmawi menurut ketentuan Hukum Islam atau menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyatakan jual beli/pemindahan hak dari Tergugat kepada Para Turut Tergugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak waris bagian Para Penggugat dari harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris Almarhum H. Abdul Muis Bin Ismail dan Almarhum Hj. Hamdiah Binti H. Darmawi secara sukarela dan tidak dapat dilaksanakan secara fisik dan atau secara damai maka mohon dilakukan secara eksekusi.
- Menghukum Para Turut Tergugat mentaati putusan dalam perkara ini.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |