Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
188/Pdt.P/2026/PA.K.Kps 1.Marissa Laoren Putri binti Musripansyah
2.Gita Indah Lestari binti Musripansyah
3.Ahmad Indra Deparaga bin Musripansyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 188/Pdt.P/2026/PA.K.Kps
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Marissa Laoren Putri binti Musripansyah
2Gita Indah Lestari binti Musripansyah
3Ahmad Indra Deparaga bin Musripansyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.    Menetapkan bahwa ahli waris dari Almarhum Rahmat Wijaya Putra bin Musripansyah adalah:

  1. Marissa Laoren Putri binti Musripansyah yaitu Pemohon I (sebagai saudara kandung perempuan);
  2. Gita Indah Lestari binti Musripansyah yaitu Pemohon II (sebagai saudara kandung perempuan);
  3. Ahmad Indra Deparaga bin Musripansyah yaitu Pemohon III (sebagai saudara kandung laki-laki);

3.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak