Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
97/Pdt.P/2024/PA.K.Kps | 1.Rasidi bin Djamaludin 2.Isnani binti Bakran |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pdt.P/2024/PA.K.Kps | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menetapkan perbaikan identitas Pemohon I dan Pemohon II yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor :201/VIII/NOV/2004 tanggal 17 November 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai, Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut: 2.1. Nama Pemohon I yang tertulis : Chandra 2.2. Nama Ayah yang tertulis : Djamalul 2.3. Tempat, Tanggal Lahir yang tertulis : Bengkulu, 11 November 1978 2.4. Nama Pemohon II yang tertulis : Nani 2.5. Tempat, Tanggal Lahir yang tertulis : Bengkulu, 26 Oktober 1979 Yang benar adalah: 2.1. Nama Pemohon I yang seharusnya : Rasidi 2.2. Nama Ayah yang seharusnya : Djamaludin 2.3. Tempat, Tanggal Lahir yang seharusnya : Bengkulu, 11 November 1979 2.4. Nama Pemohon II yang seharusnya : Isnani 2.5. Tempat, Tanggal Lahir yang seharusnya : Mintin, 26 Oktober 1979; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai, Provinsi Sumatera Utara; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II; Subsider Dan atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya berdasarkan pertimbangan Hakim. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |