| Petitum |
Primer
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Kesepakatan Pembagian Harta Bersama tanggal 24 Agustus 2022;
- Menetapkan pembagian harta bersama antara Penggugat dan Tergugat masing-masing sebesar
½ (satu per dua) bagian;
- Menghukum para pihak untuk menjual di depan umum objek sengketa pertama melaluiĀ mekanisme yang sah, dan hasil penjualannya:
Dipotong terlebih dahulu sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada Penggugat, Sisanya dibagi sama rata antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum para pihak untuk menjual objek sengketa kedua Tanah dan rumah di Desa Tajepan dan objek sengketa ketiga Tanah di Jalan Patih Rumbih Selat Barat dan objek sengketa keempat (tiung dan peralatan sedot pasir), dan hasil penjualannya dibagi sama rata;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat emas sebesar 30 (tiga puluh) gram, baik dalam bentuk emas dengan berat yang sama atau senilai harga emas pada saat pembayaran, yang pelunasannya dilakukan setelah objek sengketa pertama terjual;
- Menyatakan sah bahwa uang sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) adalah hak anak Penggugat dan Tergugat, yaitu M. Rasyadi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp75.000.000,- tersebut kepada anak yang berhak, yang dapat dipotong dari bagian Tergugat atas pembagian harta bersama;
- Melarang Penggugat maupun Tergugat menggadaikan objek sengketa;
- Menyatakan penjualan objek sengketa hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama di depan umum;
- Menghukum Tergugat menaati seluruh isi perjanjian dan putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; Subsider:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, |