Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2024/PA.K.Kps 1.Bani bin Adul H M
2.Rahmawati binti Bani
3.Riduan bin Bani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2024/PA.K.Kps
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Bani bin Adul H M
2Rahmawati binti Bani
3Riduan bin Bani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas segera memeriksa perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMAIR

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.    Menetapkan Bani bin Adul H M sebagai pewaris;

3.    Menetapkan Rahmawati binti Bani sebagai pewaris;

4.    Menetapkan Riduan bin Bani sebagai pewaris;

5.    Menetapkan siapa-siapa yang menjadi ahli waris dari almarhum Saipulah bin Bani;

6.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak