Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BADRUL AINI, S.H., M.H., M.M. | MARZUKI | 2 | BADRUL AINI, S.H., M.H., M.M. | MASUHARTI | 3 | BADRUL AINI, S.H., M.H., M.M. | WAHYUDI | 4 | BADRUL AINI, S.H., M.H., M.M. | MUHLIS | 5 | BADRUL AINI, S.H., M.H., M.M. | NOR ISTIQOMAH |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan Ahli Waris almarhum Indargiri bin Umar dan almarhumah Ilim binti Jumra adalah:
- Marzuki bin Indargiri (anak Pertama : Laki-laki)
- M. Alimin bin Indargiri alm. (anak Kedua : Laki-laki)
- Ratnawati binti Indargiri (anak Ketiga : perempuan)
- Masuharti binti Indargiri (anak Keempat : Perempuan)
- Safuanoor bin Indargiri (anak Kelima : Laki-laki)
- Indragunafi bin Indargiri (anak Keenam : Laki-laki)
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum bahwa :
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Trans Kalimantan KM.01, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, dengan ukuran Panjang 70 Meter Lebar 30 Meter (2.100 Meter Persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Trans kalimantan
- Sebelah Timur : Daha
- Sebelah Selatan : Ratnawati
- Sebelah Barat : Gg.Mufakat
dan,
Sebidang Tanah Sawah yang terletak di Jalan Handil Barasau Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, kurang lebih 12 borongan, satu borongan sama dengan 17 x 17 = 289 Meter persegi jadi kalau 12 borongan = 3.468 Meter persegi dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Sarkawi
- Sebelah Timur : Sulaiman
- Sebelah Selatan : H.anwar
-
Adalah harta waris yang harus segera dibagi warisnya
- Membatalkan segala bukti kepemilikan hak atas tanah itu yang terbit sebelum adanya penetapan ahli waris ini;
- Menetapkan bagian masing masing ahli waris sesuai hukum waris yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan dan/atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan atas harta peninggalan almarhumah Ilim binti Jumra;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta warisan dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta tidak melakukan proses balik nama sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono) |