Petitum |
Primer :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatior Bealag) yang diletakan atas obyek sengketa pada angka 4 (empat) huruf a sampai dengan huruf d;
- Menetapkan bahwa obyek sengketa pada angka 4 (empat) huruf a sampai dengan huruf d adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang belum pernah dibagi;
- Menetapkan objek sengketa angka 4 (empat) huruf c yang tanahnya adalah hasil perolehan dari warisan orang tua Penggugat dan bangunan diatasnya merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan dan penguasaan Tergugat atas harta bersama obyek sengketa tersebut merupakan perbuatan dan penguasaan sepihak dan merugikan Penggugat;
- Menyatakan ½ bagian dari obyek sengketa adalah hak Penggugat dan ½ bagian lainnya adalah hak Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari Penggugat dari obyek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apapun, dan apabila tidak dapat dibagi secara natural (riil), maka akan dijual lelang yang hasilnya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak masing-masing;
- Menyatakan bahwa segala macam surat-surat yang ada di dalam tangan dan/atau di dalam penguasaan Tergugat maupun atas nama orang lain yang erat hubungannya dengan obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap apapun serta tidak mengikat kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad), meskipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil- adilnya (ex- aequo et bono); |